TATA TERTIB
SISWA MADRASAH ALIYAH TAHFIDH ANNUQAYAH
GULUK –GULUK SUMENEP MADURA
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1. Bermukim atau mondok di Pondok Pesantren Annuqayah. Jika terpaksa maka harus
meminta surat izin kepada Pengurus PP. Annuqayah.
2. Menjaga dan memelihara akhlaqul karimah dan nama baik MA Tahfidh Annuqayah.
3. Mengikuti kegiatan belajar mengajar kecuali yang telah mendapat surat Idzin (stempel
basah) dari Kepala Madrasah atau yang mewakili (Waka Kesiswaan).
4. Sudah berada di ruang kelas, 5 menit sebelum jam pelajaran berlangsung dan membaca
al-Qur'an (Juz 'Amma) bersama-sama dengan ketentuan jam sebagai berikut :
* Jam 1 – 3 = 07.00 - 09.00 Wib
Istirahat I
* Jam 4 – 5 = 09.30 – 10.50 Wib
Istirahat II
* Jam 6 – 7 = 11.00 – 12.20 Wib
5. Memiliki buku (LKS) dan kitab pegangan dari semua mata pelajaran.
6. Memakai seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Baju Putih dan celana abu-abu (Senin dan Selasa)
b. (1) Baju Batik dan celana gelap (siswa lama) (Rabu dan Kamis)
(2) Baju seragam khas Madrasah (siswa baru) (Rabu dan Kamis)
c. Pramuka (Sabtu dan Ahad)
d. Baju dimasukkan dalam celana kecuali seragam batik, berkopiah nasional, memakai
ikat pinggang.
7. Rambut rapi dan pendek, maksimal 5 (lima) centi meter.
8. Menjaga dan memelihara ketertiban dan ketenangan di kelas dan di lingkungan
madrasah
9. Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan kelas dan lingkungan Madrasah.
10. Menjaga dan memelihara keutuhan sarana dan fasilitas Madrasah.
11. Mengikuti kegiatan penunjang ekstra (Tutorial) yang telah ditentukan madrasah.
12. Memenuhi semua jenis kewajiban administratif.
13. Seluruh siswa wajib punya wudhu'/ suci dari hadats kecil dan hadats besar terutama
pada jam I (pertama).
14. Mengucapkan salam ketika masuk kelas
15. Membawa al-Qur'an pada jam I (pertama).
16. Menghafalkan al-Qur'an Juz عَـمَّ (berlaku seluruh tingkatan kelas) dan menjadi
persyaratan khusus bagi kelas XII untuk mendapatkan ijazah.
LARANGAN-LARANGAN
1. Membawa senjata tajam jenis apapun ke lingkungan madrasah.
2. Meninggalkan ruang kelas pada saat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar kecuali
mendapat izin dari guru yang bersangkutan.
3. Duduk di atas bangku tulis terutama kursi dan meja guru.
4. Merokok dilingkungan Madrasah
5. Meninggalkan lingkungan Madrasah kecuali mendapat idzin dari Guru
ANJURAN-ANJURAN
1. Memanggil Salam ketika bertemu dengan orang lain terutama guru.
2. Senantiasa dalam keadaan suci dari hadats.
3. Menghafalkan Nadham Al-fiyah, 'Imrithiy dan Maqshud.
4. Menghafalkan al-Qur'an selain juz 30 (عَـمّ)
KETENTUAN ABSENSI
1. Jumlah absensi alpa (a) siswa yang mencapai lebih dari 8 (delapan) hari dalam satu
semester, tidak berhak mengikuti ujian.
2. Terlambat 5 menit mendapat alpa dalam lingkaran. 3 buah alpa lingkaran dianggap 1
alpa.
3. Guru bidang studi berhak mengajukan keberatan terhadap madrasah untuk tidak
mengikutsertakan siswa yang sering tidak mengikuti pelajaran yang diajarkannya.
SANKSI-SANKSI
1. Peringatan.
2. Dinonaktifkan.
3. Dikeluarkan dari madrasah.
LAIN – LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Pada tanggal : 14 Dzulqa'dah 1431 H.
22 Oktober 2010 M.
MA Tahfidh Annuqayah
Kepala,
Drs. KH. M. Syafi'ie Anshari